Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan Walikota ini mengatur pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan /atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib meiakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalampenguasaannya dari kemungkinan teijadinya Kerugian Daerah dan/atau b. uang, dan/atau barang bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Daerah diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
BD 2018 NO.14
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan