KESEHATAN - PROTOKOL - PENERAPAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penengakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencengahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah Kabupaten Pasangkayu;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020;Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Protokol Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
- 49 hlm
|