Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2019

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Ketenagakerjaan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan bagi tenaga kerja, pekerja, serikat pekerja, pengusaha/perusahaan di wilayah Kota Balikpapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip dasar Pelatihan Kerja antara lain: a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia; b. berbasis pada Kompetensi Kerja; c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat; d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif. Pelayanan Ketenagakerjaan dilakukan secara Daring dan Luring. Pelayanan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pendaftaran pelatihan; b. pendaftaran info lowongan Pemagangan; c. pelaporan Pemagangan; d. pelaporan tanggung jawab sosial lingkungan tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia; e. pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja; dan f. pendaftaran info lowongan dan penempatan tenaga kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019
Tanggal Berlaku
14 Mei 2019
Sumber
BD.2019 NO.14
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan