Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang Lingkup 2. Pengelolaan Limbah B3 3. Perizinan 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Peran Serta Masyarakat 6. Sanksi Administratif 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penyidikan 9. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1964 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan