pertanian - irigasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/ NO.24, TLD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013, UU No. 7 Tahun 2004 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan berlaku kembali UU No. 11 Tahun 1974, dan dasar pembentukan Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2010 sudah dibatalkan MK karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku, sehingga perlu ditetapkan Perautran Daerah.
- Pasal 18 yat (6) UUD NRI; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2001;
- Mencabut Peratutan Daerah Kabupaten Semarng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabuapten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembarang Daerah Semarang Tahun 2010 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|