Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 632
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan