Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2016

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Prinsip 2. Perumahan dan Permukiman 3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum 4. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum 5. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum 6. Pembentukan Tim Verifikasi 7. Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum 8. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum 9. Pelaporan 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Pembiayaan 12. Ketentuan Penyidikan 13. ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
PERDA KAB. SEMARANG NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD.2016/NO.22
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2048 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan