Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 21 Tahun 2016

Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 1.Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah 2.Pembentukan UPTD dan UPBT 3.Staf Ahli 4.Kepegawaian 6.Ketentuan peralihan 7.Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
PERDA KAB. SEMARANG NO. 21, LD.2016/NO.21, TLD.2016/NO.21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3414 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Semarang No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
  2. PERDA Kab. Semarang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan