Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2016 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahuntentang Perubahan 2019 Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2016 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yaitu tentang Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2016 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahuntentang Perubahan 2019 Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan