Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2016

Penetapan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melalui Peraturan Daerah ini ditetapkan 208 (dua ratus delapan) Desa yang terletak di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
PERDA KAB. SEMARANG NO.18, LD.2016/NO.18, TLD.2016/NO.18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan