desa - penetapan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, PERDA KAB. SEMARANG NO.18, LD.2016/NO.18, TLD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa
penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
- Melalui Peraturan Daerah ini ditetapkan 208 (dua ratus delapan) Desa yang
terletak di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|