Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tugas pokok, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat