1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP UMUM; 3. NAMA, SUBYEK DAN OBJEK; 4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 5. PEMBERI DAN PENERIMA; 6. TATA CARA PENYERAHAN; 7. PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat