Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021

Pembatasan Imbulan Sampah Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK. Terdiri dari XI Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sasaran Pembatasan dan Jenis Sampah Plastik, Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Rencana Aksi Daerah, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Insentif, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Imbulan Sampah Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan