PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ABSTRAK
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN. 2019 No. 1340, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian
tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional dan Peraturan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 22
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga di Lingkungan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi
sehingga perlu diganti;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
- 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 386);
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
9. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional 249/PER/B2/2011 tentang Jabatan
dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 23 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
249/PER/B2/2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
- Ketentuan Umum; Pemberian tunjangan kinerja; Komponen penentu besaran tunjangan kinerja; ketentuan masuk bekerja; pemotongan tunjangan kinerja; tata cara pembayaran tunjangan kinerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Mencabut a. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional; dan
b. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 22 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi
Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
- 25 halaman
|