Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

HSPK BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan dan digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BKKBN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
11 September 2019
Tanggal Berlaku
11 September 2019
Sumber
BN. 2019 No. 1040, www.peraturan.go.id
Subjek
KELUARGA BERENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BKKBN No. 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan