PEMBENTUKAN-PERUSAHAAN-DAERAH-MURA-MAKMUR
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Mura No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Makmur dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm.
|