PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN. 2019 No. 871, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana;
- 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 225);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
- Pendahuluan; Kebijakan dan strategi BOKB; Prosedur Pelaksanaan BOKB; Penggunaan BOKB; Pelaporan; Pemanauan dan evaluasi; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
- 32 halaman dengan lampiran
|