JADWAL RETENSI ARSIP
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, Bn. 2019 No. 1161, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan
penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan
arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi
Geospasial secara efektif dan efisien;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal
Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal
Retensi Arsip;
- 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai
Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
- Jadwal retensi arsip yang memuat jenis arsip, jangka waktu penyimpanan arsip, keterangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
- 114 halaman dengan lampiran
|