Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

bab I Pendahuluan bab II Kurikulum, kompetensi pendidikan dan pelatihan, hasi belajar dan ringkasan materi Bab III Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan Bab IV Evauasi dan Kelulusan Peserta Bab V Evaluasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bab VI Pelaporan Bab VII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
13 April 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BN. 2015 No. 769, www.peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan