NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI, GUNUNG API, TSUNAMI DAN BANJIR
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN. 2015 No. 332, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik terkait pemetaan cepat yang
akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan
untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami,
dan banjir diperlukan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang menjadi acuan bagi pemangku
kepentingan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan
pembinaan kepada penyelenggara Informasi
Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar dan
spesifikasi teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial tentang Norma, Standar,Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana
Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami, dan Banjir;
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap
Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
- Berisi tentang norma; standar; prosedur; kriteria;
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- 27 halaman dengan lampiran
|