Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 426
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK: |
- Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diubah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Pembentukan 29 Tahun 1997 tentang Tingkat Daerah II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019
tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan
- 7 Halaman
|