Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dll 2. Maksud dan Tujuan 3. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Kedudukan 4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan 5. Asas, Fungsi, Tugas dan Usaha 6. Cakupan Wilayah Usaha 7. Modal 8. Saham 9. Organ PT. LKM Demak Sejahtera 10. RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi 11. Kepegawaian 12. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran dan Laporan Tahunan 13. Penggunaan Laba 14. Penggabungan dan Peleburan 15. Transformasi LKM menjadi BPR 16. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan 17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 18. Pembinaan 19. Kerjasama 20. Pembubaran 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat