Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2016

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dll 2. Maksud dan Tujuan 3. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Kedudukan 4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan 5. Asas, Fungsi, Tugas dan Usaha 6. Cakupan Wilayah Usaha 7. Modal 8. Saham 9. Organ PT. LKM Demak Sejahtera 10. RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi 11. Kepegawaian 12. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran dan Laporan Tahunan 13. Penggunaan Laba 14. Penggabungan dan Peleburan 15. Transformasi LKM menjadi BPR 16. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan 17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 18. Pembinaan 19. Kerjasama 20. Pembubaran 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
01 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan