ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 186 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama kepala daerah telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 27 /KPTS /VI/2010 Tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Anggan dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 sebagiman telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ; UU No 21 Tahun 1997 ; UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007;Kepres No 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepres No 95 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagai mana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Permendagri No 25 Tahun 2009 ; Permendagri No 17 Tahun 2007;
- Materi pokok dlam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Hlm
|