PEDOMAN-TATA-CARA-PELAPORAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perbekel dan BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dipandang perlu untuk menetapkan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 4. LPPD; 5. LKPJ; 6. INFORMASI LPPD; 7. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 36
|