Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Melalui Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Melalui Media Massa termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, persyaratan dan kualifikasi teknis, etika kerjasama, hak dan Kewajiban Para Pihak, Kerjasama Media, Tim Verifikasi, tata cara kerjasama dan ruang lingkup dan jenis kerjasama, perhitungan pembayaran, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Melalui Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.459
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan