Pelaksanaan - Paten - Pemerintah - Obat Favipiravir
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 101, LN.2021/No.254, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016.
- Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan paten dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi tersebut memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir.
- Lampiran: 2 hlm.
|