Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi: 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
LN.2021/No.244, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6252 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
  2. PERPRES No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan