RETRIBUSI - RETRIBUSI JASA USAHA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rincian jenis obyek dari retribusi jenis usaha diatur dalam Peraturan Daerah dan guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi Daerah dimaksud sehingga dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 antara lain retribusi penjualan produksi usaha daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm
|