perubahan-perbup-pedoman-tatanan-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan adaptasi
kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan
aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19
dan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun
2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di
Kabupaten Pati perlu disesuaikan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1970; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 5 Tahun 2017; UU No 6 Tahun 2018; UU No 24 Tahun 2019; UU No 40 Tahun 1991; PP No 66 Tahun 2014; PP No 88 Tahun 2019; Perpres No 17 Tahun 2018; Permenkes No 82 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/382/2020; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perbup Pati No 49 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No. 49 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 49
Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, ayat (3) dan ayat (4)
dihapus,
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diantara huruf d dan huruf e
disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1,
3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, ayat (3)
dan ayat (4) dihapus,
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 dihapus,
6. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB VIA,
7. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17A.
- 12 hlm
|