Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021

Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Kriteria, Syarat Dan Jenis Pembangunan RSUD Kabupaten Hulu Sungai Utara 4. Sumber Pendanaan 5. Mekanisme Pembangunan RSUD Dan Alokasi Anggaran 6. Kontrak Pekerjaan 7. Pengawasan Dan Pengendalian 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
16 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2021
Tanggal Berlaku
16 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan