Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu 3. Ketentuan Pemberian Izin Trayek 4. Golongan Retribusi 5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 6. Peninjauan Tarif 7. Pemungutan Dan Pembayaran Retribus 8. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi 9. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan 10. Kedaluwarsa Penagihan 11. Penyidikan Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat