Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021

Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini terdiri atas 24 pasal dan 12 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran; Bab III Indikator dan Kriteria Masyarakat Miskin; Bab IV Data Penanggulangan Kemiskinan; Bab V Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Bab VII Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan; Bab VIII Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Bab XII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 11
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan