Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subjek penyebab terjadinya Kerugian Daerah adalah: a. Bendahara; b. Pegawai bukan Bendahara; dan c. Pihak Ketiga. Objek Kerugian Daerah meliputi: a. Uang; dan b. Barang Milik Daerah. Untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, Walikota membentuk TPKD yang berjumlah 9 (sembilan) orang anggota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota; b. Asisten yang membidangi Administrasi dan Keuangan, selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap Anggota; c. Inspektur Daerah, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap Anggota; d. Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah, selaku Sekretaris merangkap Anggota; e. Kepala SKPD yang membidangi Kepegawaian Daerah, selaku Anggota; f. Kepala Bagian Hukum dan HAM, selaku Anggota; g. Sekretaris Inspektorat selaku Anggota; h. Kepala Unit Kerja yang membidangi Aset selaku anggota; i. Inspektur Pembantu selaku anggota. Tugas TPKD : a. menginventarisasi kasus Kerugian Daerah yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Daerah; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Daerah; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah; e. menyelesaikan Kerugian Daerah melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Walikota tentang Kerugian Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Daerah; h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada BPK; i. menyiapkan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kepala SKPD wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara kepada Walikota dan memberitahukan BPK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui. Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). TPKD mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen, antara lain sebagai berikut: a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; dan i. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah atau pengadilan. TPKD harus menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan. TPKD melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada Walikota. Walikota menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKD dengan dilengkapi dokumen. Walikota berdasarkan Surat dari BPK memproses penyelesaian Kerugian Daerah melalui SKTJM apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Walikota berdasarkan Surat dari BPK menghapus dan mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar KerugianDaerah, apabila ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Walikota memerintahkan TPKD mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK. Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKD, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara. SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali. Penggantian Kerugian Daerah dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani. Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah, Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK. Surat Keputusan Pembebanan ditetapkan oleh BPK. Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan. Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. Walikota menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor. Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata. Apabila Kerugian Daerah tidak dapat diselesaikan dan ada indikasi tindak pidana, Walikota menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Putusan Pengadilan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap pelaku atau penanggung jawab Kerugian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2016
Tanggal Pengundangan
13 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/NO.3
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1119 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan