Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Keempat Atas PErbup pati No 50 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.60
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020
  2. PERBUP Kab. Pati No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020
    Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan