Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 19.A Tahun 2020

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas 19 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab III Ketentuan Lain-lain, Bab IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 19.A Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
19.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 19.A Tahun 20201
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan