PEMBERDAYAAN-KOPERASI,-USAHA-MIKRO,-KECIL-DAN-MENENGAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama;
b. bahwa pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas – luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 42 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/VII/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 30/Per/M.KUKM/VIII/2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2012.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN; 3. PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN; 4. BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN; 5. PELAPORAN; 6. PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA; 7. KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA; 8. INSENTIF; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 21
|