PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan rasa keadilan dalam
pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil
Negara berdasarkan penilaian kinerja dan disiplin kerja
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9OO4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Lombok Utara Nomor 2l Tahun 2O2O tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten L,ombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan I,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahtrn 2O17 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6340);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O1O tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun
2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2O16 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 2l );
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016
tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun
2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5).
- PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. Terdiri dari 13 Pasal Perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 21 TAHUN 2020
- Tidak Ada
- 11 Halaman
|