Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 52 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas : a. izin usaha hiburan; b. izin mendirikan bangunan; c. izin usaha restoran; dan d. izin reklame (perpanjangan). Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada pemohon setelah status wajib pajak pemohon terkonfirmasi valid berdasarkan sistem informasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). diatur juga tentang Status Wajib Pajak terkait dengan pemberian layanan publik tertentu, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan