perubahan kedua atas peraturan daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan Pembakal yang sesuai protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal perlu untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
- 10 halaman
|