Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja Tak Terduga yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Terdiri dari VII Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penganggaran, Bab III Pengunaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga, Bab IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Bab V Monitoring dan Evaluasi, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tak Terduga yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
29 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 16
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan