Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 24 Tahun 2015

Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN BAB III OBJEK PENYUSUTAN BAB IV NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN BAB V MASA MANFAAT BAB VI METODE PENYUSUTAN BAB VII PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 24, LL 24 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan