Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 23 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Berbasis Aktual Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI BAB IV PELAPORAN KEUANGAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Aktual Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 23, LL 193 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan