Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 30), diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6,angka 7 dan angka 23 diubah,angka 31 dihapus dan diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 17a, angka 17b serta ditambah angka 32 sehingga Pasal 1; 2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6; 3. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 12; 4. Sanksi Administrasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan