Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 30), diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6,angka 7 dan angka 23 diubah,angka 31 dihapus dan diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 17a, angka 17b serta ditambah angka 32 sehingga Pasal 1; 2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6; 3. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 12; 4. Sanksi Administrasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat