Peraturan Bupati Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas 4. Persyaratan Dan Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat