birokrasi - reformasi - roadmap
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efesien, terukur konsisten dan berkelanjutan di Kabupaten Mamasa, perlu disusun road map reformasi birokrasi maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.81 Tahun 2010; Permendagri No.135 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten hingga lima tahun kedepan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- 9 hlm
|