Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2021/ No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW
ABSTRAK: |
- a. bahwa RT dan RW sebagai salah satu Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai peran penting dalam
mendukung Pemerintah Daerah, khususnya di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, Pembangunan,
Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Kemasyarakatan dan
Pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa, dinyatakan bahwa sumber pendanaan
LKD salah satunya berasal dari Bantuan dari APBD
Kabupaten;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional
Ketua RT dan Ketua RW;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional
Ketua RT dan Ketua RW yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW; Sumber Pendanaan; Pengalokasian; Arah Penggunaan Bantuan Keuangan; Tata Cara Pencairan Dana; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
- 7 hlm
|