Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021

Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Luas, Cakupan Wilayah, Pusat Pemerintahan Dan Batas Desa 3. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan 4. Pengangkatan Perangkat Desa Dan Struktur Organisasi Desa Persiapan 5. Tugas Dan Wewenang Penjabat Kepala Desa Persiapan 6. Hak Keuangan Penjabat Kepala Desa Dan Perangkat Desa Persiapan 7. Pembiayaan Desa Persiapan 8. Pembinaan Dan Pengawasan Desa Persiapan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan