Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 11 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB V SUMBER PEMBIAYAAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 11, LL 14 HLM
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
  2. PERBUP Kab. Wakatobi No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan Dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan