TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG - PENGKAJI TEKNIS - PENILIK BANGUNAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2019/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, dan Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis bangunan gedung, dan penilik bangunan; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan tugas, fungsi, dan tata cara pelaksanaan tugas bagi tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, dan penilik bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang TABG, pengkaji teknis, penilik bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
- 294 hal
|