PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN. 2019 No. 452, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Penyelenggara Pelatihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi sumber daya
manusia aparatur dalam melaksanakan
penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan
pelatihan penyelenggara pelatihan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan dan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Penyelenggara Pelatihan;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
- Mengatur tentang ketentuan umum; Penyelenggaraan TOC; Kepesertaan TOC; Evaluasi TOC; Pelaporan TOC; Pendanaan TOC; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 416)
- 11 halaman
|